Langsung ke konten
News

Lindungi Konsumen di Jakarta, 158.488 Produk Melamin Impor Tak Ber-SNI Dimusnahkan

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com --  Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memusnahkan  158.488 keping produk melamin impor berupa perangkat makan minum  yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Selasa (23/11).

Perangkat makan minum tidak ber-SNI yang dimusnahkan tersebut berupa  piring, mangkok oval, piring prasmanan, gelas, centong dan sendok.

Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, peningkatan arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri, baik yang berasal dari kegiatan impor maupun barang yang diproduksi di dalam negeri itu dikhawatirkan akan menimbulkan upaya-upaya memasarkan barang barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Maka dengan itu, untuk memberikan perlindungan bagi konsumen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) terus melakukan pengawasan yang lebih intens”, kata Ratu Rante Allo di sela-sela kegiatan pemusnahan produk melamin impor yang tak ber-SNI di pelataran kantor Dinas PPKUKM, Jalan Perintis Kemerdekaan BGR 1, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Selasa (23/11/2021).

Lebih lanjut Ratu menyatakan, bahwa selama tahun 2021, Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah melakukan 945 kegiatan pengawasan baik rutin, khusus maupun insidental terhadap Industri, gudang, percetakan, bengkel, barang beredar dan jasa, sarana dan prasarana perdagangan, distrubisi barang, koperasi, lokasi binaan yang tujuannya melindungi konsumen di wilayah Jakarta dari peredaran barang-barang yang  membahayakan serta  merugikan kesehatan dan keselamatan mereka.

Salah satunya  adalah pengawasan intens  terhadap peredaran barang atau  produk yang diwajibkan SNI maupun pengawasan pendaftaran produk atau barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), serta pengawasan distribusinya.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Sihard Hadjopan Pohan mengatakan, dengan adanya pemusnahan ini para pelaku usaha yang ada di DKI Jakarta bisa lebih taat hukum dan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebelum memulai kegiatan perdagangan.

“Kementerian Perdagangan mengapresiasi atas kerja Dinas PPKUKM DKI Jakarta, khususnya pengawas-pengawasnya, hal ini menunjukan bahwa PPNS yang kita latih bersama menunjukan kinerja yang baik walaupun masih terbatas tenaga pengawas mauapun PPNS-nya. Pemusnahan ini sendiri diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha dan dapat melindungi konsumen,” ucap Sihard.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua