KABARJAKARTA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta. Layanan ini dirancang untuk membantu warga dalam proses perpanjangan masa berlaku SIM.
Melalui akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dapat diakses di lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin menggunakan fasilitas ini harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan beserta biaya administrasinya sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan meliputi:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Harap diperhatikan bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih aktif, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Mari manfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan bijak untuk memastikan legalitas dan keamanan berkendara kita di jalan raya.