Langsung ke konten
News

MA Perintahkan Pemerintah Sediakan Vaksinasi COVID-19 Halal

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut antusias putusan Mahkamah Agung (MA) karena telah mengabulkan dan memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.

“Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat Islam,” kata Wakil Sekjen MUI Azrul Tanjung yang dikutip KabarJakarta.com, Minggu(24/4/2022).

Ketua Satgas COVID-19 MUI ini mengatakan amar putusan MA ini sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah, lanjutnya berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk di dalamnya berkenaan dengan produk vaksin.

“Karena keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, karena ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua,” ucapnya.

MA telah mengabulkan gugatan uji materiil YKMI perihal pengadaan vaksin dosis ketiga COVID-19 yang halal. MA menyatakan pemerintah mesti menjamin ketersediaan vaksin halal bagi masyarakat Muslim khususnya.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI)," tulis putusan hakim dalam situs MA yang dikutip Minggu (24/4/2022).

Perkara dengan Nomor 31 P/HUM/2020 tersebut disidangkan oleh hakim ketua Supandi dan hakim anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, dengan paniteranya Teguh Satya Bhakti.

Amar kabulnya telah dibacakan pada 14 April 2022. MA menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres No. 99/2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: pemerintah (Menkes, Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, BPOM) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.

“Menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres No. 99/2020 bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal,” bunyi putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai termohon wajib membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua