Langsung ke konten
News

MA Putuskan Bambang Pamungkas Nafkahi Anak Hasil Nikah Sirinya Rp10 Juta Per Bulan

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Mahkamah Agung (MA) mengesahkan dua anak Amalia Fujiwati juga sebagai anak pesepak bola Bambang Pamungkas (Bepe). Dengan begitu, MA mewajibkan Bepe memberi nafkah kepada kedua anak itu sebesar Rp10 juta setiap bulannya.

Kasus bermula saat Bepe dan Amalia Fujiwati nikah sirri pada 2018. Dari pernikahan itu keduanya mendapatkan anak. Belakangan terjadi selisih paham, yaitu Bepe tidak mengakui kedua anak tersebut sebagai anaknya.

Amalia lalu menggugat Bepe ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut kandas. Pada September 2021, PA Jakarta Selatan memutuskan dua anak itu bukan hasil pernikahan Bepe dengan Amalia.

Tidak terima dengan putusan itu, Amalia mengajikan banding. Usahanya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta memutuskan kedua anaknya adalah anaknya Bepe juga. Saat itu, PTA Jakarta menghukum Bepe untuk memberikan nafkah sebesar Rp7 juta kepada kedua anak tersebut.

Tak terima dengan putusan tersebut, giliran Bepe yang mengajukan kasasi. Apesnya, bukan dikabulkan, tapi justru hukumannya diperberat oleh MA.

“Majelis hakim kasasi dalam perkara Nomor 692 K/AG/2022 menyatakan alasan kasasi pemohon kasasi tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Selasa (30/8/2022).

“Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp10 juta setiap bulan,” lanjut Andi Samsan Nganro.

Berdasarkan pertimbangan tersebut judex juris (majelis kasasi) dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi dengan perbaikan yang diajukan Bepe.

“Demikian diputus oleh majelis hakim agung dalam rapat permusyawaratan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat, 19 Agustus 2022 oleh majelis hakim tersebut,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua