KabarJakarta.com -- Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kita Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan memeriksa Edy Mulyadi pada tanggal 28 Januari 2022 mendatang sebagai saksi.
“Selain EM (Edy Mulyadi), kami juga memanggil beberapa orang lainnya di hari yang sama,” kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Rusdi menyatakan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemanggilan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, Bareskrim Polri mengutus dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut.
“Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Rusdi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita di laboratorium forensik.
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penghinaan terhadap IKN Nusantara dan Kalimantan yang diduga dilakukan Edy Mulyadi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Praseto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan EM,” terang Dedi Prasetyo.
Banyak Orang yang Melaporkan Edy Mulyadi
Akibat ucapannya, Edy Mulyadi dilaporkan oleh banyak pihak lantaran diduga menghina IKN Nusantara dan Kalimantan. Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM,” kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Sehari sebelumnya, Senin (24/1), kata Ahmad Ramadhan, Bareskrim Polri menerima dua laporan, enam pernyataan sikap, dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
“Polda Kalimantan Timur juga menerima laporan dengan kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap,” ungkapnya.
“Kemudian, Polda Sulwesi Utara juga menerima satu laporan polisi dan ada lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat,” tambah Ramadhan.
Jadi, total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yuang dilakukan Edy Mulyadi ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.
Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi tersebut. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polri.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri dengan pelaku yang sama,” pungkas Ahmad Ramadhan. (Edward)