Langsung ke konten
News

Mafia Tanah Bikin Resah Warga Jakarta, Korbannya Mantan Pejabat, Artis & Tukang Service AC

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Sepak terjang mafia tanah di Jakarta sangat meresahkan masyarakat. Korbannya dari berbagai kalangan, di antaranya mantan pejabat negara, atis, sampai dengan tukang service AC.

Baru-baru ini, artis peran Nirina Zubir mengaku lahan milik keluarganya dirampas oleh mantan asisten rumah tangga (ART) keluarganya yang bekerja sama dengan oknum notaris.

Sebelumnya, kasus penyerobotan property atau tanah dialami oleh orang tua dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, yang menarik perhatian publik. Kasus lainnya, dialami oleh seorang tukang service AC di Jakarta Barat.

Berikut KabarJakarta.com merangkum beberapa kasus mafia tanah yang terjadi di DKI Jakarta:

Aset tanah milik keluarga Nirina Zubir

Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Riri Khasmita, mantan ART rumah tangga Nirina Zubir. Pelaku telah menggelapkan enam sertifikat tanah yang dibuat atas nama Nirina Zubir dan saudarana, Fadlan.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Nirina dan Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan pemberian mendiang ibundanya, Cut Indria Marzuki.

Namun, sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh Riri yang mengasuh ibundanya Nirina semasa hidup.

Bersama empat tersangka lainnya, Riri secara diam-diam mengubah nama pemilik sertifikat tersebut. Dan, ia menjual sejumlah aset tersebut, dan sebagian lagi digadaikan ke bank.

“Statusya itu dua sertifikat sudah beralih kepemilikan, karena sudah dijual ke pihak lain. Yang empat lagi diagunkan ke bank. Kerugian yang diderita sebesar Rp17 miliar,” kata Petrus.

Modus yang dilakukan Riri adalah merubah nama pemilik seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur palsu. Ia melakukannya dibantu notaris yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan, yaitu Riri Khasmita beserta suaminya, Endrianto, dan seorang notaris bernama Farida. Dua tersangka lainnya juga berprofesi sebagai notaris.

Ibunda Dino Patti Djalal jadi korban mafia tanah sebanyak 5 kali

Pada Februari 2021, polisi menangkap 15 anggota sindikat mafia tanah yang diduga menipu keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, para tersangka berbagi peran agar rencana jahat mereka terlaksana.

Satu tersangka berperan sebagai aktor intelektual dalam melakukan penipuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibundanya Dino Patti Djalal.

“Ada yang bertindak selaku figur, dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan,” jelas Fadil Imran. Sementara tersangka lainnya berperan sebagai staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Terungkapnya sepak terjang sindikat mafia tanah ini bermula dari kicauan Dino Pati Djalal di akun Twitter-nya.

“Saya mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan + Kapolda Metro untuk meringkus semua komplotan mafia tanah yang kiprahnya semakin merugikan + meresahkan rakyat. Saya juga harap masyarakat agar berani melawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mereka @berantasmafiatanah,” tulis Dino Patti Djalal saat itu.

Di cuitan lainnya, Dino memberitahukan bagaimana cara kerja komplotan mafia tanah bekerja untuk dapat menjual aset milik ibunya.

:Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam + notaris bodong, dan pasang figur-figur ‘mirip foto di KTP’ yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua,” ungkap Dino.

Lebih mengejutkan lagi, Dino mengungkapkan bahwa ibundanya telah menjadi korban mafia tanah sebanyak lima kali.

Tukang service AC

Ng Jen Ngay, yang berprofesi sebagai tukang service AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat pada 2017 dirinya dipanggil polisi atas laporan pria tak dikenal berinisial AG.

AG mengaku dirinya sudah membeli rumah dari Ng Jen Ngay. Padahal, Ng Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli rumah miliknya.

Kuasa hukum Jeng Ngay, Aldo Joe menceritakan, belakangan diketahui bahwa AG melakukan transaksi pada 2014 dengan seseorang berinisial AG alias Agem yang mengaku sebagai pemilik rumah yang ditempati Jeng Ngay. Jual beli dilakukan tanpa pengecekan rumah.

Pada Mei 2018, AG mendatangi rumah Jen Ngay dan memaksanya keluar dari rumah yang sudah ditempati keluarga Jen Ngay sejak 1990 itu.

“Jika Jen Ngay dan keluarganya tetap tinggal di rumah itu, mereka harus menyerahkan uang Rp2 miliar,” kata Aldo Joe.

Karena tidak pernah merasa menjualna, Ng Jen Ngay dan keluarganya melapor ke Polres Jakarta Barat. Perkara ini sempak berhenti, hingga tahun 2000 ia mendapatkan bantuan hukum.

Pada Oktober 2021, Polres Jakarta Barat menetapkan AG dan dua orang lainnya, yakni HG dan I sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua