KabarJakarta.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan mafia tanah merupakan kejahatan terorganisir. Dalam setiap aksinya, mafia tanah berkolaborasi dengan oknum pejabat dan menimbulkan banyak korban.
“Namanya Organize Crime, tentu ada oknum dan juga ada penjahat. Kolaborasi antara oknum dan penjahat ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan,” kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7) kemarin.
Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN ini dilakukan dengan pelbagai modus. Terbaru, oknum pejabat BPN melakukan akses ilegal sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
“Bahkan ada mantan pejabat BPN yang juga akunnya dipalsukan. Kami bersama jajaran BPN bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini,” tegasnya.
Terbaru, kata Fadil, mafia tanah bekerja sama dengan oknum pejabat BPN secara ilegal melakukan akses ke sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang mana, PTSL merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Bapak Presiden (Jokowi) mengeluarkan program PTSL ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat dan memiliki banyak manfaat seperti mendorong inklusi keuangan, menjadikan tanah sebagai aset yang bankable, mempermudah akses permodalan dan sebagainya,” papar Fadil Imran.
30 Mafia Tanah Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan baru-baru ini pihaknya menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah.
“Ada 30 orang kita tetapkan sebagai tersangka dan sebagian sudah ditahan,” kata Hengki Haryadi, Senin (18/7).
Dia memaparkan, dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan BPN. Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat Desa/Kelurahan juga ditangkap terkait kasus mafia tanah.
“13 pegawai BPN itu terdiri dari 6 pegawai tidak tetap dan 7 lainnya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Hengki.
“Lalu, ada dua tersangka ASN pemerintah, 2 orang Kepala Desa, dan 1 tersangka jasa perbankan,” terangnya.
Oknum Pegawai Bank Jadi Pendana Mafia Tanah
Heri Haryadi melanjutkan, dari 30 tersangka kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi tersebut, satu orang di antaranya adalah pegawai bank. Dalam kasus ini dia sebagai pendana (funder).
“Pegawai perbankan ini juga membantu para pelaku dalam memproses kredit dengan mengagunkan sertifikat milik korban. Sejak awal dia sudah ikut dalam proses mafia tanah ini,” kata Hengki.
Pihak bank, kata Hengki, tidak menyadari jika objek tanah pada sertifikat tersebut adalah milik orang lain.
“Pada saat sertifikat ini diagunkan, ternyata pihak bank tidak menyadari bahwa tanahnya itu masih punya orang lain, mereka (bank) hanya memegang sertifikat saja,” tuturnya.