Langsung ke konten
News

Mafia Tanah Sebut Nirina Zubir Enggak Peduli Terhadap Almarhum Ibunya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Riri Khasmita, tersangka kasus penggelapan dua sertifikat tanah kosong dan empat sertifkat tanah dan bangunan milik keluarga artis Nirina Zubir melakukan pembelaan diri. Ia beralasan, dirinya diminta oleh mendiang ibunya Nirina, Cut Indria Marzuki, untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset milik mantan majikannya itu ke bank.

Untuk diluruskan, Riri bukan sebagai asisten rumah tangga (ART) atau pembantu yang selama ini dikira oleh masyarakat. Menurut penjelasan Nirina Zubir, Riri adalah asisten pribadi almarhum ibunya.

“Dia (Riri) bukan ART atau pembantu, tapi asistennya ibu saya, yang ditolong oleh ibu saya karena dia tidak diterima oleh keluarga tirinya” kata Nirina Zubir, seperti dikutip dari channel YouTube TS Media, Senin (22/11).

Kuasa hukum Riri, Syahrudin, mengatakan bahwa dulu Cut Indria Marzuki sendiri yang meminta kepada kliennya untuk menjual dan mengagunkan beberapa aset miliknya ke bank.

“Alibi awal menjual ini adalah Cut Indria harus bayar pajak. Bayarnya pakai apa, kan asetnya banyak, sementara anak-anaknya enggak ada yang peduli,” kata Syahrudin, Senin (2/11).

Lanjutnya, pertama yang dilakukan yaitu mengagunkan ke bank untuk membayar dua aset yang belum balik nama. “Kalau enggak salah masih berbentuk kuitansi,” jelasnya.

Syahrudin menyebutkan, sebelum meninggal dunia Cut Indria meminta beberapa aset miliknya dibaliknamakan dengan menggunakan nama Riri Khasmita.

“Ibunya juga memerintahkan diatasnamakan ke ibu Riri, termasuk (sertifikat) atas nama anaknya juga diperintahkan untuk dibalik nama atas nama ibu Riri,” tambah Syahrudin.

Selain itu, ia menyebut Nirina Zubir telah menerima pembayaran dari beberapa aset yang sudah dijual ibunya kepada Riri Khasmita.

“Keluarga ibu Nirina pun menerima pembayaran, itu utang piutang, pembayaran dari ibu Riri,” terangnya.

Syahrudin menyebut Riri memiliki bukti-bukti atas pembayaran tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus mafia tanah ini dan Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka tiga di antaranya telah ditahan. Sementara dua tersangka lainnya masih didalami oleh penyidik.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Riri Khasmita bersama suaminya, Endrianto, dan seorang notaris bernama Farida.

Dalam kasus ini penyidik Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafi tanah tersebut. Ini dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan asset milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua