News  

Majelis Hakim PN Serang Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (19/12). Ini merupakan yang ketigakalinya dia mangkir sebagai saksi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Majelis Hakim memutuskan akan menjemput kekasih Nindy Ayunda tersebut.

Keputusan ini dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Ari Saputra. Sidang pun ditunda kembali hingga hari Kamis (29/12) mendatang.

Dedy menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa Dito Mahendra. Sebelunya, terkait delik aduan sehingga saksi harus datang di persidangan sesuai Pasal 160 KUHAP.

“Saksi tersebut kalau tidak punya alasan yang sah untuk tidak hadir di persidangan maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen seharusya bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan,” kata Dedy Ari Saputra di PN Serang, Senin (19/12/2022).

“Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi, Mahendra Dito dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya,” tambahnya.

Mendengar keterangan dari Majelis Hakim, JPU menyatakan sependapat akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra, karena telah dua kali mangkir hadir dalam persidangan.

“Mudah-mudahan sebelum upaya paksa ada kesadaran dari dua orang yang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela. Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU menhadirkan secara paksa pada 29 Desember 2022 mendatang,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dedy.

Seperti diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dirinya dan pelanggaran UU ITE.

JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pasal alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga menggunakan Pasal 27 ayat (3) juncro Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 311 KUHP.