KabarJakarta.com -- Tempat makan, restoran, kafe maupun bar di wilayah Jakarta Barat diperbolehkan beroperasi menjelang malam pergantian tahun.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana menyebut kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 61 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Lanjut Sherly, tempat usaha makan di Jakarta Barat diperkenankan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan sejumlah ketentuan.
“Jam operasional usaha hingga pukul 22.00 WIB. Tapi sudah harus close bill atau menutup permintaan pesanan pada pukul 21.00 WIB,” kata Sherly, Rabu (2912/2021).
“Pengelola tempat makanan sudah harus mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga melarang perayaan pergantian tahun, baik di tempat tertutup maupun terbuka yang menimbulkan potensi kerumunan.
Ia juga mengimbau pengelola untuk menguragi penggunaan pengeras suara yang dapat memicu orang berkumpu secara masif.