Langsung ke konten
News

Marak, Kontrakan di Depok Dijadikan Tempat Prostitusi?

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar melakukan penertiban terhadap praktik prostitusi di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. 16 orang diduga terlibat prostitusi di sebuah kontrakan di Kawasan Pasar Kambing, Jalan Juanda, Kota Depok, diamankan.

“Dalam kegiatan ini diamankan sebanyak 16 orang,” kata Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiansyah dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Dia menjelaskan, penertiban tersebut digelar pada Jumat (15/4) malam. Penertiban dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan praktik prostitusi di sebuah kontrakan di Jalan Juanda, Depok.

Satpol PP kemudian mendatangi kontrakan tersebut dan menemukan 16 orang, 12 di antaranya adalah perempuan.

“Selanjutnya kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Depok,” jelasnya.

Kata Lienda, kegiatan ini digelar sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012. Aturan itu mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Sebanyak 43 personel Satpol PP diturunkan dalam kegiatan itu. Termasuk di antaranya dua petugas dinas sosial.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua