News  

Masuki Tahap P-21, Kasus Siaran Ilegal Zal TV Segera Disidangkan

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com — Kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan siaran ilegal liga inggris yang melibatkan Operator Aplikasi Zal TV, memasuki tahapan pelimpahan ke Kejaksaan dan akan segera disidangkan.

Hal ini diungkapkan oleh Public Relations Specialist Vidio, Sri Maharani Subakti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi KabarIndonesia, Jumat, (07/07).

"Kasus penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming online ilegal, ZAL TV, oleh Tim Siber Polda Jawa Barat, hari ini (06/07) akan memasuki tahap lanjutan. Kini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV pada bulan Mei lalu, dilakukan karena tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para pengguna-nya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Polisi (Kombespol) Deni Okvianto mengungkapkan, Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat telah dianggap lengkap dan cukup dan akan segera diproses lebih lanjut.

"Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup," ungkapnya. 

"Kami berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan,” sambungnya.

Deni Okvianto mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global. 

"Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan," jelasnya.

Ia mengimbau masarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa.

"Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian," imbaunya.

Kepolisian juga berharap agar para pelaku di industri kreatif perfilman Indonesia dapat terus melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat untuk menonton konten di aplikasi video streaming legal, serta melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.