KabarJakarta.com - Pemprov DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat tanpa awak (drone) di sejumlah titik pada pelaksanaan Hari Kebebasan Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Minggu (6/11).
Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, drone tersebut digunakan untuk mengawasi adanya pelanggaran aturan membuang sampah dengan denda maksimal Rp500.000.
“Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah,” kata Yogi, Minggu (6/11/2022).
Adapun penyediaan drone tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI Jakarta bersama masing-masing Suku Dinas (Sudin) di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.
Yogi merinci, Sudin Kominfotik Jakarta Timur menyiapkan 2 drone beserta operatornya. Kemudian, Sudin Kominfotik Jakarta Pusat menyiapkan sebanyak 1 drone beserta operatornya.
Adapun Sudin Kominfotik Jakarta Utara menyediakan 1 drone beserta operatornya, Sudin Kominfotik Jakarta Selatan mengoperasikan 2 drone beserta operatornya, dan Sudin Kominfotik Jakarta Barat menyediakan 2 drone beserta operatornya. Sedangkan Dinas Kominfotik menyiapkan 3 drone beserta operatornya juga.
Drone tersebut dioperasikan di depan Gedung Jaya dengan pelaksananya yaitu Sudin Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Untuk pengintaian di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46 dilakukan oleh Sudin Jakarta Pusat, depan Gedung Chase Plaza oleh Sudin Jakarta Timur. Dan, Sudin Jakarta Selatan memantau di depan gedung CIMB Niaga. Sementara itu, Sudin Jakarta Barat bertugas di Mal FX Sudirman.
Lanjut Yogi, penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas. Kendati demikian, Pemprov DKI tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.
Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di HBKB baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB di tingkat kota.
“HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.
Pengoperasian drone di depan Bundaran HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali yang diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu. Petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.
Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok. Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.
“Sanksi yang dikenakal maksimal Rp500.000, tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan,” kata seorang pelanggar, Mamat, yang terjaring membuang puntung rokok.
Meski begitu, sebaran sampah yang umumnya plastik masih banyak ditemukan di sekitar kawasan Bundaran HI yang dibuang di sekitar area tanaman di antaranya puntung rokok dan kantong plastik kemasan. Salah satu penyebabnya adalah warga berbelanja di luar koridor HBKB, kemudian membawa makanan itu dan menyantapnya di sejumlah titik di dalam kawasan CFD Di beberapa ruas jalan yang menghubungkan kawasan Hotel Indonesia (HI) atau di luar koridor CFD terdapat Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diperbolehkan untuk berjualan.