News  

Mediasi Dualisme Forkabi di PN Jaksel Temui Jalan Buntu

Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com – Kericuhan terjadi di saat mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Pada akhirnya, persidangan mediasi dalam perkara gugatan Forkabi tak menemui kesepakatan.

Penggugat, H Aziz yang hadir di persidangan menceritakan keributan dipicu dari pernyataan kuasa hukum Abdul Ghoni yang merendahkan dirinya.

“Dia bilang pihak Abdul Ghoni sebagai Ketua Umum DPP Forkabi tidak hadir di sidang mediasi ini karena tidak selevel dengan saya di DPD. Jelas ini menghina kami sebagai Penggugat,” kata Aziz yang merupakan Ketua DPD Forkabi Kota Depok.

Pernyataan itulah, lanjut Aziz, yang membuat suasana sidang mediasi memanas dan akhirnya diputuskan oleh Bawono Effendi, SH, MH, Hakim Mediator PN Jaksel sebagai sebab kegagalan para pihak dalam menempuh upaya mediasi.

“Lagian wajar dong saya tanya kemana Abdul Ghoni, Purwanto dan Iwan, kok hanya pengacaranya saja yang datang. Jawabannya malah saya disebut tidak selevel,” tukasnya.

Mohammad Aqil Ali, SH, MH, kuasa hukum Aziz cs menyebutkan bukan itu saja yang membuat mediasi gagal. “Pasal 6 PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi mengatur bahwa pihak prinsipal perkara wajib hadir pada mediasi di pengadilan. Siapapun dia wajib hadir langsung bermediasi, tidak memandang kedudukan maupun jabatan. Kecuali menurut alasan yang sah menurut hukum tidak dapat hadir seperti misalnya karena sakit, ada tugas negara dan lain-lain. Jadi jawaban ketidakhadiran pihak Tergugat karena tidak selevel dengan Penggugat jelas bentuk arogansi dan tidak beritikad baik,” kata Aqil Ali.

“Tergugat juga tidak punya konsep apapun untuk dimusyawarahkan sebagai bahan bermediasi. Tuntutan kami terlalu banyak katanya. Padahal klien kami sengaja datang langsung semua ke agenda acara mediasi ini dengan harapan adanya solusi dalam menyelesaikan kemelut di dalam tubuh Forkabi. Mereka bertiga saya lihat memang serius pada Forkabi dan tidak ingin anggota di lapangan bertikai terus disebabkan kepentingan para elite organisasi. Kami tetap membuka ruang bicara sekalipun mediasi deadlock. Kita lihat saja nanti perkembangannya,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPD Forkabi Jakarta Timur, Djuanda, menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik di luar persidangan.

“Sudah selesai, tadi pengacara Tergugat sudah menemui bang Aziz di luar untuk klarifikasi pernyataannya dan bang Aziz memaafkan. Saya rasa hal seperti itu tidak perlu terulang lagi karena menyelesaikan masalah haruslah tanpa masalah,” jelas Djuanda.

Aziz, Minan Effendi dan Mardy selaku anggota Forkabi mengajukan gugatan dengan register Nomor 77/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel terhadap Abdul Ghoni Cs yang merupakan Ketua Umum DPP Forkabi sehubungan dengan proses Mubes V Tanggal 20 Februari 2021 di Hotel Lorin Sentul yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Forkabi.

Mubes V Forkabi di Hotel Lorin Sentul diselenggarakan atas keputusan Iwan yang mendeklarasikan diri sebagai Presidium Penyelamat Forkabi di rumahnya wilayah Ceger, Jakarta Timur pada Tanggal 06 Januari 2021 silam. Tindakan inilah yang menjadi pokok utama yang diperkarakan Aziz cs di PN Jaksel.

“Selanjutnya mengingat mediasi tidak berhasil maka kami minggu depan akan memonitor laporan Hakim Mediator kepada Majelis Hakim Perkara dan menunggu jadwal sidang berikutnya guna mendengar jawaban dari pihak H. Abdul Ghoni,” tutup Aqil Ali mengakhiri.

Adapun turut digugat dalam perkara yaitu Notaris di Bogor dan Dirjen AHU pada Kemenkum HAM RI.