KabarJakarta.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar penomoran partai politik pada Pemilu 2024 tidak diganti. Kata dia, penomoran partai politik hendaknya tetap menggunakan nomor urut seperti pada Pemilu 2019.
“Dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, pengalaman dua kali pemilu sebelumnya, yang namanya tanda gambar, nomor itu saya katakan kepada Bapak Presiden, Ketua KPU, dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai,” kata Megawati di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9).
Sebab, menurutnya, jika nomor partai diganti, akan berakibat pada banyaknya kebutuhan alat peraga.
“Secara teknis bendera alat peraga yang begitu banyak harus diganti. Itu yang saya sampaikan,” ujar Presiden RI ke-5 ini.
Dia mengaku sudah menyampaikan usulan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia berkeyakinan, KPU pasti memahami usulan yang ia ajukan.
“Sebagai partai, saya bilang, boleh saja dong mengusulkan. Kalau pendapat partai lain saya belum tahu. Tapi pada prinsipnya saya lihat KPU sangat bisa mengerti dan berkeinginan seperti itu,” ujarnya.
Sedangkan bagi partai baru yang mengikuti Pemilu 2024, Megawati katakan, harus mengambil nomor urut.
“Yang belum Tarik nomor, silakan dari partai-partai yang akan masuk dan sedang diverifikasi. Dengan begitu, ke depannya nanti nomor itu dipegang terus,” ucap Megawati.
PKS Setuju, Tapi…
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut merupakan ide bagi. Akan tetapi, dia mengingatkan, ide tersebut harus sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama kepada seluruh partai politik, termasuk partai politik yang baru mengikuti pemilu.
“Idenya bagus, tetapi karena kita sekarang equal treatment, semua partai yang lolos diperlakukan sama. Kalau ada yang complain, KPU pasti harus mendengarkan partai baru yang complain,” kata Madani, Sabtu (17/9).
Ia khawatir, partai politik yang baru mengikuti pemilu akan merasa dirugikan jika nomor urut parpol tidak diubah.
“Equal treatment ini perlu. Okelah, 9 partai (lama) ini lolos dengan nomor yang tetap. Tapi bagaimana dengan partai-partai baru yang berubah. Nanti mereka, partai baru, akan bilang, ‘kami baru dikenal, mereka sudah dikenal. Begitu loh,” jelasnya.
Meski begitu, kata Mardani, ide Megawati itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menyerahkan kepada KPU untuk memutuskannya.
PKB Setuju dengan Usulan Megawati
Wakil Sekjen PKB syaiful Huda menyatakan partainya setuju jika memang nomor urut partai politik lama yang kembali mengikuti Pemilu 2024 tidak diubah seperti yang diusulkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urur pada Pemilu 2019 saja. Begitu juga selanjutnya,” kata Huda, Sabtu (17/9).
Menutu Huda, perubahan nomor urut partai politik dalam setiap pemilu membawa banyak dampak negatif, terutama tingginya biaya yang harus dikeluarkan partai politik maupun KPU.
Dia mencontohkan, dengan berubahnya nomor urut, partai politik dan KPU harus mengubah alat peraga kampanye seperti bendera, baliho, dan spanduk.
Dia mengungkapkan, pada Pemilu 2019 lalu, biaya publikasi dan sosialisasi yang ditanggung KPU mencapai Rp2,5 triliun. Angka itu belum termasuk biaya yang ditanggung partai politik maupun calin anggota legislative (caleg).
“Kalau tidak dirubah nomor urut maka biaya sosialisasi maupun kebutuhan alat peraga, baik yang ditanggung KPU dan partai politik bisa turun signifikan,” ucapnya.
Selain itu, tidak dirubahnya nomor urut partai politik akan mempermudah calon pemilih karena tidak bingung mencari partai politik pilihannya yang selama ini selalu berubah setiap perhelatan pemilu.
“Dengan demikian potensi mereka salah pilih karena alasan teknis seperti kesalahan membaca nomor urut partai politik favorit mereka tidak akan terjadi,” ujarnya.
Huda berpendapat, pengundian nomor urut sebaiknya hanya ditujukan bagi partai politik baru peserta pemilu. Katanya, partai yang baru mengikuti pemilu bisa mendapatkan nomor urut baru atau menempati nomor urut peserta pemilu sebelumnya yang tidak lolos verifikasi.
“Kami rasa tidak ada tercederai dengan model penetapan nomor urut seperti ini, mengingat kemanfaatan tetapnya nomor urut partai politik jauh lebih besar jika dibandingkan harus merubah di setiap pemilu,” pungkas Huda.