KabarJakarta.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kembali kepada pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, tidak boleh dicicil. Pembayaran THR pun harus dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
Hal tersebut telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran ini telah diteken Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 6 April 2022.
Ida menegaskan, bahwa THR adalah haknya para pekerja untuk mendapatkan dan kewajiban para pengusaha untuk membayarkan.
Kata Ida, karena situasi ekonomi sudah membaik, maka pemerintah mengembalikan sesuai aturan semula, yakni 1 (satu) bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal selama 12 bulan.
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," katavIda dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
Ia juga menekankan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir, bahkan asisten rumah tangga (ART) berhak mendapatkan THR. "Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya.
Posko THR Kemnaker
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyediakan Posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
Katanya, masyarakat Bis bertanya terkait persoalan THR di posko tersebut. "Kalau mau tanya seputar THR kami siap melayani," ujarnya.
Secara khusus, Ida Fauziyah meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerja. Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pungkas Ida.