Langsung ke konten
News

Mengaku Ditipu Pembeli Rp4,2 Juta, Pedagang Siomay Lapor ke Polisi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Seorang pedagang siomay di Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan pembelinya ke polisi karena tidak membayar dagangannya alias ngutang sebesar Rp4,2 juta.

Kasus ini sempat viral dan menjadi perbincangan di jejaring media sosial.

Awalnya, korban berinisial E bersepakat mengirimkan sejumlah siomay kepada M. Pembelian atau pengiriman dilakukan beberapa kali dengan nilai dan jumlah yang berbeda.

Karena tidak kunjung dibayar, akhirnya E melaporkan M ke Polsek Penjaringan pada Desember 2021. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1092/XII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Fajar membenarkan korban telah melapor terlapor dengan sangkaan Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan.

Namun hingga saat ini Polsek Penjaringan belum menyimpulkan adanya tindak penipuan yang terjadi dalam kasus tersebut.

“Persoalan ini biasa, ada orang dikirimi siomay, ada bukti bonnya, tapi enggak dibayar. Itu pengakuan dari pelapor. Nah, kami nanti akan meminta klarifikasi dari terlapor. Harus kita lihat dua sisi dalam persoalan ini,” jelas AKP Fajar.

Fajar mengatakan, saat membuat laporan, korban mengaku menerima telepon dari terlapor yang meminta pesanan siomay miliknya. Namun hingga kini hal itu perlu dibutuhkan mengingat belum adanya bukti yang menguatkan pengakuan korban.

“Kalau dari pelapor dia merasa sudah mengirim. Pesanannya itu ada yang lewat telepon, ada yang lewat chatting. Itu yang mau kita pastikan,” katanya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua