Langsung ke konten
News

Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak, Anda Bisa Tuntut Pejabatnya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Mahkamah Agung (MA) meminta penyidik kepolisian tidak ragu menerapkan pasal pidana bagi penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman dalam Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara.

Pertanyaannya, pejabat mana yang dimaksud akan diperkarakan itu?

Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Indra Rusmi mengatakan, dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disebutkan dalam Pasal 1 angka 14 menjelaskan bahwa penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan UU Jalan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ia menilah, penyelenggara jalan yang dimaksud dalam UU No. 38/2004 itu masih bersifat sumir, tidak jelas siapa yang dimaksud.

“UU No. 38/2004 tidak secara tegas menyebutkan pemerintah mana yang dimaksud di saat ada masalah kerusakan jalan atau tidak ada rambu di jalan yang telah dibangun,” kata Indra dalam siaran persnya secara tertulis, Selasa (9/8/2022).

Sebab, lanjut Indra menjelaskan, dalam membangun jalan, pemerintah bekerja sama dengan pihak kontraktor untuk pembangunan jalan. Kata dia, hal itu membuat pemerintah bisa mengalihkan tanggung jawab kerusakan jalan ke pihak kontraktor jika memang diatur dalam kontrak.

“Nah, kalau ada kesepakatan pengalihan tanggung jawab kerusakan ada di pihak kontraktor tersebut, otomatis bisa dikatakan pemerintah akan mengalihkan jika ada pertanggungjawaban hukum tersebut, karena adanya hubungan hukum yang mengikat,” jelas Indra.

Apabila secara kesepakatan tersebut dialihkan, Pasal 1366 dan Pasal 1367 KUHPerdata berlaku. Karena, pemerintah memberikan perintah kerja untuk mengawas. Sehingga, menurut Indra, sebaiknya dipertegas dalam UU Jalan.

“Yaitu mengenai pertanggungjawaban hukum dikenakan kepada semua pejabat pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang memiliki wewenang dalam penyelenggara jalan,” ucap Indra.

Anggota TAPHI lainnya, Asep Dedi, mengatakan pemerintah terkesan abai terhadap Pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu.

“Kalau dalam ketentuan ini sudah jelas, apabila ada jalan yang rusak dan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara, pejabat setempat tersebut harus bertanggungjawab atas jalan yang rusak. Kita ketahui bersama selama ini pejabat setempat, di mana ada jalan yang rusak, terkesan mengabaikan dan tidak segera memperbaiki. Padahal itu membahayakan pengendara,” tegas Asep.

TAPHI mengusulkan agar Presiden menambahkan ketentuan dalam UU Jalan agar tegas pertanggungjawaban hukum dari pejabat pemerintah yang berwenang, dan juga mengenai sanksi pidananya.

“Kalaupun tidak ada inisiatif dari Presiden untuk menambah ketentuan pertanggungjawaban hukum kepada pejabat pemerintah yang berwenang sebagai penyelenggara jalan, maka TAPHI akan berencana uji materi (judicial review) UU Jalan tersebut,” ungkap anggota TAPHI, Johan Imanuel.

Sebelumnya, MA mendorong sanksi pidana bagi pejabat dalam kasus kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak.

“Memang dalam praktik ketentuan ini belum efektif dilaksanakan,” kata anggota Humas MA, Riki Perdana Raya Waruwu dalam rapat bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri beberapa waktu lalu.

Ia berharap, hasil dari pertemuan ini akan memudahkan dan memberikan keyakinan kepada aparat penyidik kepolisian di bidang lalu lintas untuk dapat meningkatkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga ke pengadilan.

Berikut isi lengkap Pasal 273:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4). Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua