KabarJakarta.com — Kabel udara yang melilit tiang, bertumpuk di persimpangan, hingga menjuntai di sepanjang jalan masih menjadi bagian dari wajah perkotaan Jakarta. Selain mengganggu pemandangan, jaringan kabel yang tidak tertata berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penataan dengan memindahkan jaringan utilitas ke bawah tanah melalui Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Upaya tersebut dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah.
Di Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga telah merelokasi kabel udara sepanjang 5,6 kilometer di lima ruas jalan di Kecamatan Tanjung Priok. Sementara itu, di Jakarta Barat, penataan jaringan kabel sepanjang 7,6 kilometer dilakukan di sembilan ruas jalan.
Kedua pekerjaan tersebut mencakup total 13,2 kilometer jaringan kabel udara. Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya membenahi infrastruktur perkotaan agar lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Di Tanjung Priok, kabel udara yang ditata tersebar di Jalan Danau Sunter Utara, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Danau Agung 2, Jalan Agung Tengah 4, dan Jalan Agung Perkasa 8. Sebelum penataan, sejumlah kabel terlihat melilit dan bertumpuk pada tiang penyangga.
Staf Khusus Gubernur Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan penataan melalui program Senin Kabel merupakan bentuk komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memindahkan jaringan kabel udara ke bawah tanah.
"Penataan untuk mewujudkan Jakarta yang aman, tertib, nyaman, dan berdaya saing global. Kami menargetkan seluruh kabel udara dapat diturunkan dalam 5 tahun. Pelaksanaannya terus didorong agar lebih cepat," ujarnya, Senin (2/11).

Bukan sekadar memindahkan mabel
Penataan kabel udara tidak hanya bertujuan menghilangkan kesemrawutan di ruang publik. Penempatan jaringan utilitas yang lebih teratur juga diharapkan meningkatkan keselamatan warga, memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pejalan kaki, serta memperbaiki estetika kota.
Nirwono menjelaskan, penataan dilakukan melalui beberapa mekanisme sesuai kondisi jaringan di lapangan. Kabel yang memungkinkan akan dipindahkan ke SJUT, sedangkan operator dapat melakukan relokasi secara mandiri.
Kabel yang sudah tidak aktif dipotong, sementara kabel yang masih beroperasi tetapi belum dapat direlokasi akan diikat dan ditinggikan untuk mengurangi gangguan.
Namun, penanganan jaringan kabel tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama untuk seluruh jenis utilitas.
Saat ini, program tersebut difokuskan pada kabel telekomunikasi milik operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Adapun kabel listrik milik PT PLN (Persero) belum dapat dipotong karena memerlukan koordinasi teknis dan spesifikasi jaringan bawah tanah yang berbeda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah mematangkan 3 (tiga) peraturan gubernur untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut. Ketiganya meliputi Pergub Rencana Induk SJUT, Pergub Retribusi Daerah Utilitas, dan Pergub Kewajiban Penyelenggara Jaringan Utilitas.
Menurut Nirwono, pelaksanaan penataan mengacu pada prinsip 5K, yakni keselamatan warga, kenyamanan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, keindahan kota, serta kesiapan Jakarta sebagai kota global.

Melibatkan 18 operator telekomunikasi
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Darwin Ali, menjelaskan penataan dan pemotongan kabel udara di Tanjung Priok melibatkan 18 operator jaringan telekomunikasi bersama jajarannya.
Relokasi jaringan sepanjang 5.600 meter telah selesai. Tahap berikutnya adalah membongkar kabel dan tiang penyangga lama pada sektor tersebut, dengan target penyelesaian pada Desember 2026.
Darwin menambahkan, penataan akan dilanjutkan ke lokasi lain. Salah satu sasaran berikutnya adalah Jalan Kramat Jaya Raya di Kecamatan Koja.
Sementara itu, Ketua Subkelompok Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga Jakarta, Ahmad Sapii, memastikan pemotongan kabel tidak mengganggu layanan internet maupun aktivitas masyarakat. Seluruh kabel yang masih aktif telah dipindahkan ke saluran bawah tanah.
Kabel yang dipotong merupakan jaringan bekas atau sudah tidak berfungsi. Penataan juga disertai pencabutan tiang penyangga lama.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pemasangan kabel secara liar atau tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan dinas dan asosiasi terkait.

Jakarta Barat menata 7,6 kilometer kabel
Penataan serupa berlangsung di Jakarta Barat. Suku Dinas Bina Marga setempat bekerja sama dengan Apjatel merelokasi kabel udara sepanjang 7,6 kilometer yang tersebar di sembilan ruas jalan.
Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Abdul Jabbar, menjelaskan pekerjaan tersebut berkaitan dengan pembangunan trotoar dan saluran air.
Relokasi kabel yang terdampak pembangunan trotoar mencapai 2.220 meter di empat lokasi, yakni Jalan Rawa Belong sisi timur sepanjang 870 meter, Jalan Roa Malaka Selatan sisi barat 278 meter, Jalan Palmerah Barat sisi utara 405 meter, dan Jalan Meruya Ilir 667 meter.
Pekerjaan yang dimulai pada September itu ditargetkan selesai pada awal Desember 2026. Adapun relokasi kabel yang terdampak pembangunan saluran air mencapai sekitar 5.400 meter di lima lokasi.
Rinciannya meliputi Jalan Srengseng Raya sepanjang 1.000 meter, Jalan H. Lebar 1.300 meter, Jalan Tanjung Duren Barat IV 700 meter, Jalan Ring Road 1.200 meter, dan Jalan Kamal Raya 1.200 meter. Pekerjaan yang dimulai sejak pertengahan Juli tersebut ditargetkan rampung pada April 2027.
Di kawasan Kalideres, penataan kabel udara di Jalan Benda Raya juga terus berjalan. Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat memulai pekerjaan pada awal Oktober 2026 dan menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026. Panjang jaringan kabel yang ditata di ruas jalan tersebut mencapai 2.500 meter.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Taufik Hendayana, mengungkapkan penataan dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas.

Tantangan menjaga ketertiban jaringan
Meski relokasi di sejumlah ruas jalan telah berjalan, penataan kabel udara membutuhkan koordinasi antara pemerintah dan para pemilik jaringan. Proses pemindahan harus mempertimbangkan status kabel, kebutuhan teknis, serta keberlangsungan layanan kepada masyarakat.
Penataan tidak boleh berhenti hanya pada pemindahan kabel ke bawah tanah. Pembongkaran jaringan lama, pencabutan tiang yang tidak lagi digunakan, dan pengawasan terhadap pemasangan baru menjadi bagian penting agar kesemrawutan tidak kembali terulang.
Melalui program Senin Kabel dan pekerjaan penataan di berbagai wilayah, Pemprov DKI Jakarta menargetkan jaringan utilitas yang lebih tertib. Keberhasilan program, pada akhirnya tidak hanya diukur dari panjang kabel yang berhasil direlokasi, namun dari keamanan infrastruktur dan kualitas ruang publik yang dirasakan warga.