KabarJakarta.com--Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sepakat soal larangan pengguna cadar masuk instansi pemerintah. Muhajir menyebut penggunaan cadar harus ditertibkan.
"Saya kira itu ada baiknya kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu, kan," ungkap Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).
Dikatakan Muhadjir, pengenaan cadar dianggap menjadi eksklusivitas dari aturan yang berlaku. Sementara pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam sesuai aturan berlaku.
Mujadjir menyerahkan aturan rinci terkait penggunaan cadar di instansi pemerintah kepada menteri agama.
Aturan soal cadar, kata Muhadjir, masih dalam kajian oleh Kemenag. Terkait hal itu, sambung Muhadjir, juga akan dilibatkan instansi keagamaan Islam lainnya.
"Nanti pasti Pak Menag akan minta fatwa dari MUI misalnya untuk penetapan itu," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya berencana mengkaji larangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi pemerintah. Wacana itu mengemuka dengan alasan keamanan pasca penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Dikatakan Fachrul, rencana itu masih dalam kajian. Jika terralisasi, aturan terkait hal tesebut itu akan dituangkan dalam peraturan menteri agama.
"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab (cadar), tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ucap Fachrul, di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).