KabarJakarta.com--Mahfud MD seharusnya mundur dari jabatannya selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) jika tidak mampu menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 100 hari sejak dilantik. Alasannya lantaran Mahfud selama ini kerap menyuarakan antikorupsi.
"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari. Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Rhamadana dalam diskusi di kantornya, Kalibata, Jakarta, Selasa (29/10).
Dikatakan Kurnia, selama ini Mahfud kerap menyuarakan antikorupsi. Bahkan, Mahfud dalam salah satu acara di stasiun tv swasta eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan beberapa opsi untuk menyelamatkan KPK.
"Kalau saya boleh hilight lagi ada tiga poin yang disampaikan Prof Mahfud : judicial review, legislatif review atau perppu," ungkap dia.
Dalam acara itu, sambung Kurnia, Mahfud mengatakan bahwa opsi judicial review di MK tidak mungkin bisa menyelamatkan KPK. Begitu juga dengan legislatif review. Saat itu Mahfud menyebut jika dikeluarkannya Perppu menjadi opsi yang paling memungkinkan.
Selain itu, Mahfud menjadi salah satu tokoh yang turut diundang ke istana oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan situasi terkini. Termasuk salah satunya terkait penyelamatan KPK. Karna itu, Mahfud diharapkan tetap konsisten mendorong lahirnya Perppu KPK.
"Nah Prof Mahfud mengeluarkan opsi yang paling memungkinkan adalah mengeluarkan Perppu," ujar Kurnia.