KabarJakarta.com -- Kasus pengabaian laporan masyarakat kembali terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kali ini di Bekasi, seorang ibu diminta petugas polisi untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik Polres Metro Bekasi Kota tidak langsung menangkap pelaku karena berpegangan pada minimal dua alat bukti. Sementara pihak korban mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang diduga hendak melarikan diri ke luar kota.
“Yang menjadi persoalan, pada saat ibu itu melapor, petugas kami terlalu mengacu pada minimal dua alat bukti. Sementara ibu itu ingin segera pelakunya ditangkap,” kata Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).
Jadi, lanjut Endra Zulpan, dalam posisi ini aparat polisi harus memiliki empati terhadap laporan yang dilakukan oleh korban.
Zulpan pun memastikan, Polda Metro Jaya akan mengevaluasi kinerja anggota Polres Metro Bekasi Kota, khususnya dalam penanganan dugaan kasus pencabulan tersebut.
Ungkap Endra, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga sudah bergerak memeriksa anggota yang terlibat dalam penanganan kasus ini.
“Hasilnya akan ada tindakan tegas yang bersangkutan jika terbukti bersalah,” jelasnya.
Kronologi kejadian
Sebelumnya, seorang wanita, DN (34), ibu dari korban melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ke Polres Metro Kota Bekasi pada 21 Desember 2021. Yang dilaporkannya adalah A (35) yang merupakan tetangganya.
Mengetahui dirinya dilaporkan, A dikabarkan berusah kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Tak ingin orang yang dilaporkannya kabur, DN memberitahukan hal tersebut ke polisi, dan meminta segera menangkap pelaku.
“Saya bilang ke polisi kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya. Tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan,” kata DN, Senin (27/12) kemarin.
Yang mengejutkan, anggota polisi yang menerima laporan itu menyuruh DN dan keluarganya menangkap sendiri pelaku. Dan, ucapan anggota polisi itu dilakukan oleh DN karena khawatir pelakunya kabur.
“Anggota polisi itu bilang ke saya agar menangkap pelakunya sendiri. Ya sudah saya dan adik bersama saudara lainnya lapor ke Stasiun Bekasi ingin menangkap pelaku. Pelaku nyaris kabur menumpang kereta api,” ucapnya.
Beruntung, DN dan keluarganya bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan, kemudian disrahkan ke polisi. DN berharap polisi menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
“Dia (pelaku) harus dihukum seberat-beratnya karena sudah merusak anak saya. Jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan. Polisi jangan bertele-tele,” tegas DN.
“Jangan sampai seperti kemarin, kok yang nangkap saya sendiri, bukan polisi. Seharusnya polisi dong, bukan saya yang ngejar-ngejar pelaku, sampai nyaris kabur polisi tetap enggak peduli. Enggak ada satupun anggota polisi yang bantuin dan ngedampingi saya,” tambahnya menceritakan.
Klarifiksi Polres Metro Bekasi Kota
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi beralasan pihaknya tidak langsung menangkap pelaku lantarar masih mengumpulkan alat bukti saat pelaku hendak melarikan diri.
Ia menyebutkan, pelaku berusaha kabur sehari setelah dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
“Laporannya sudah kami terima, dan kami sedang melengkapi berkas dari laporan it, seperti visum dan lain-lainnya,” jelas Aloysius.
Lanjut Alyosus menceritakan, sehari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan karena diduga hendak melarikan diri.
“Mungkin dari situ pihak keluarga korban complain. Tapi sudah kami amankan pelakunya dan sudah sesuai prosedur,” terangnya.
Aloysius menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihaknya. Pelaku terancam dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.