Langsung ke konten
News

Merasa Namanya Dicatut, Apindo Menegaskan Tidak Setuju Kenaikan UMP DKI Sebesar 5,1%

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta membantah pernah terlibat diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 yang menjadi 5,1 persen.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menegaskan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi terkait hal tersebut.

“Kalau sekarang dikatakan kami sudah bersepakat, kapan bersepakatnya? Kapan kita diskusi dan kompromi? Kapan kami bertemu dengan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur? Kami tidak pernah bertemu untuk membahas persoalan ini,” ucap Nurjaman, Selasa (21/12/2021).

Terkait UMP tahun 2022, lanjut Nurjaman, pihaknya hanya pernah berdiskusi dengan Pemprov DKI yang menghasilkan kesepakatan UMP DKI naik 0,8 persen.

“Betul kami sepakat UMP DKI 2022 sebagaimana telah diatur dalam Pergub yang mengikuti aturan berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Itu merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta sejak 15 November 2021,” jelas dia.

Di waktu yang berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan para pengusaha sudah menyanggupi kenaika UMP DKI sebesar 5,1 persen. Kesanggupanini yang menjadi salah satu dasar Pemprov DKI merevisi UMP DKI dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

“Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen. Maka dari itu akhirnya Pemprov DKI memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen,” ucap Riza Patria, Senin (20/12/2021).

Tak hanya para pengusaha, Riza Patria menyebut pihak buruh juga menerima keputusan menaikkan UMP DKI menjadi 5,1 persen.

Ia menyebutkan, penentuan kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen dihitung secara cermat.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua