KabarJakarta.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengungkapkan bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Ada dua pihak yang mendaftarkannya yaitu artis sekaligus Youtuber, Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasikan,” kata Koordinator Pemeriksa Merek Kemenkum HAM, Agung Indriyanto, Senin (25/7/2022).
Dijelaskannya lebih detail, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan Citayam Fashion Week untuk jasa pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, DJKI menerima dua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika keduan permohonan itu telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
“Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar,” jelas Agung.
Kata Agung, berdasarkan UU No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, didaftar, kemudian penerbitan sertifikat.
“Nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan,” terangnya.
Untuk diketahui, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id.
Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak perlindungan merek.
Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya, dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya.