KabarJakarta.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah membacakan putusan sela atas kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Senin (5/12/2022).
Majelis hakim dalam putusannya menolak nota keberatan atau eksepsi Nikita karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan porsinya.
“Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” ucap hakim di persidangan.
Majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil Dito Mahendra selaku saksi pelapor di sidang pekan depan.
Terkait penolakan eksepsi oleh hakim, Nikita Mirzani tidak keberatan. Ia justru menyambutnya dengan gembira.
“Harus ditolak, kalau enggak ditolak sidangnya selesai. Kalian enggak bisa ketemu sama Mahendrta Dito, enggak seru dong,” ucap Nikita Mirzani.
Nyai, panggilan akrab Nikita, mengaku tidak sabra ingin berhadapan langsung dengan kekasih Nindy Auunda tersebut di persidangan.
“Supaya bisa tatap-tatapan langsung. Biasanya kan cuma di awang-awang, kayak angina. Dia cuma bisa meneror, tapi enggak berhadapan muka langsung,” ujarnya.
Nikita Mirzani juga menyatakan dirinya siap buka-bukaan untuk membuktikan pihak mana yang sebenarnya bersalah di perkara pencemaran nama baik yang Dito Mahendra laporkan.
“Kalian juga nanti bisa mendengarkan dan menyaksikan, apa-apa saja yang akan aku buka. Bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Jadi kalian bisa dengar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Nikita dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Akibat laporan Dito Mahendra itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.