News  

MK Kabulkan Gugatan Almas Terkait Usia Capres Cawapres

Kabarjakarta.com

kabarJakarta.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Mahasiswa  Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, Senin, (16/10).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," sebut  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membaca amar putusan.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A ini terdaftar dengan Nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas Tsaqibbirru  memohon perubahan batas usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pengabulan permohonan tersebut lantaran majelis hakim MK menimbang bahwa pejabat negara yang dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu) layak berpartisipasi dalam pencalonan diri sebagai presiden ataupu wakil presiden meski belum berusia 40 tahun, karena teruji dan terbukti mendapat legitimasi rakyat.

MK menganggap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memenuhi pemaknaan yang akan dituangkan dalam amar putusan a quo.

Dengan demikian, pemaknaan Mahkamah tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan, sehingga permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari 4 hakim konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Serta terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Untuk diketahui, Mahkama Konstitusi sebelumnya menerima sebanyak 7 gugatan terkait batas usia pendaftaran capres dan cawapres. 5 diantaranya ditolak, 1 diterima sebagian dan 1 lainnya pemohon menarik gugatan.