Langsung ke konten
News

MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis Terkait UU Cipta Kerja

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Larangan ini berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional secara bersyarat apabila tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan dikeluarkan, Kamis (25/11/2021).

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

MK juga menlai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik. Menurut MK, meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan berbagai pihak, namun pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU. Begitu pula dengan draft UU Cipta Kerja juga dinilai MK tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, MK menyatakan, UU Cipta Kerja inskontitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut secara otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, MK juga menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Perkara itu diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Sebagai pemohon I, Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas khawatir diberlakukannya UU Cipta kerja dapat menghapus ketentuan aturan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian pemohon II yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara pemohon III, IV dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam UU Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di UU Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua