KabarJakarta.com — Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) resmi menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin, (16/10).
Melalui permohonan dengan Nomor Perkara 29/PUU-XXI/2023 ini, PSI meminta usia minimal Capres dan Cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkama Konstitusi (MK), Anwar Usman.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman, pada Sidang Pegucapan Putusan/Ketetapan, Senin, (16/10).
Permohanan tersebut ditolak karena MK menganggap pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," katanya.
Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Sebelumnya, PSI yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo selaku Ketua Umum PSI dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal PSI mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 9 Maret 2023 lalu.
Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI.