Langsung ke konten
News

Mobil yang langgar Aturan Emisi Didenda Rp500 Ribu, Motor Rp250 Ribu

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Mulai 13 November 2021, para pengendara kendaraan bermotor harus memastikan kondisi emisi atau gas buang sisa pembakaran di mesin kendaraannya sesuai denhan ketentuan yang berlaku. Jika tidak maka akan didenda.

Mau tahu berapa jumlah denda tilangnya? Kendaraan roda empat alias mobil sebesar Rp500.000, sedangkan sepeda motor Rp250.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan regulasi mengenai pengaturan emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota, baik roda dua maupun roda empat.

Sebenarnya, beleid itu telah diterbitkan pada tahun 2020 lalu dan mulai diberlakukan tanggal 13 November ini. Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang.

Agar tidak ditilang dan dikenakan sanksi, para pengendara kendaraan bermotor di Jakarta dapat melakukan uji emisi di sejumlah lokasi, antara lain bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi yang beroperasi secara mobile.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan pengaturan emisi kendaraan bermotor telah dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

"Kami akan berikan sanksi. Nanti akan dikeluarkan Pergub terkait dengan uji emisi. Diminta semua kendaraan yang belum melakukan uji emisi untuk segera melaksanakan uji emisi," kata Riza, Kamis (4/11/2021).

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar, tegas Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi berupa denda denga perincian untuk mobil sebesar Rp500.000 dan sepeda motor Rp250.000.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua