KabarJakarta.com -- Terungkap, ternyata mucikari yang menawarkan artis sinetron Cassandra Angelie juga menawarkan artis-artis lainnya kepada pelanggannya, pria hidung belang. Fakta itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Endra Zulpan mengatakan para publik figur yang diduga terlibat prostitusi online tersebut berprofesi sebagai artis sinetron. Dan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat di dalam praktik prostitusi online tersebut.
“Kita sudah mengantongi identitas artis-artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online tersebut, dan akan melakukan pemanggilan yang sudah kami jadwalkan,” kata Endra Zulpan, Rabu (5/1/2022).
Kata Zulpan lagi, terungkapnya nama-nama artis lainnya tersebut berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan tiga mucikari yang telah diamankan itu.
Namun, Zulpan menyebutkan inisial nama sejumlah artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi online tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus prositusi online yang melibatkan Cassandra Angelie, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Cassandra Angelie, dan tiga lainnya yaitu berperan sebagai mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
Cassandra Angelie ditangkap oleh polisi pada Rabu (29/12/2021) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.
Kepada penyidik Polri, Cassandra mengaku terlibat dalam praktik prositusi online tersebut dengan tarif Rp30 juta sekali kencan.
Berdasarkan pengakuannya itu Cassandra dijerat dengan Psal 96 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama satu tahun. Sedangkan ketiga mucikari dijerat dengan pasal berlapis, yaknPasal 506 KUHP dengan hukuman pidana paling lama satu tahun.
Selain itu, para mucikari akan dijerat juga dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara. Dan, Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan (TPPO) dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.