KabarJakarta.com - Tak lama umat Islam akan berkurban di Hari Raya Idul Adha. Namun kegiatan berkurban agak terganggu dengan beredarnya hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku (PKM). Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan panduan terkait hewan kurban akan disumbangkan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.
“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Asrorun Niam, Selasa (31/5/2022).
Meski demikian, lanjut Asrorun, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat tidak boleh digunakan untuk berkurban.
“Sedang hewan yang terkena PMK dengan gejala klinik kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.
Sementara itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinik kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban yakni tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala kategori berat kemudian sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.
MUI juga menyebut hewan dengan telinga terpotong tidak boleh digunakan untuk kurban. Tapi, jika hanya dilubangi bisa digunakan kurban.