KabarJakarta.com - Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. Aturan itu diberlakukan kembali seiring selesainya masa cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022.
“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/5/2022).
Seperti diketahui, pemberlakuan aturan ganjil genap ditiadakan saat masa libur Lebaran. Ganjil genap di Jakarta ditiadakan sejak 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
“Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo mengimbau masyarakat agar tidak terjebak jika ada oknum yang mengirimkan surat tilang ganjil-genap selama masa libur Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 218/2022 tentang ganjil genap. Dia mengatakan ganjil-genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.
“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja,” terangnya.