Langsung ke konten
News

Mulai Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini alasannya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Pemerintah memiliki program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Untuk menjadi peserta BPJS, masyarakat harus membayar iuran setiap bulannya agar tetap bisa menggunakan layanan ini.

Pada Juli 2022, pemerintah akan menghapus beberapa kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Untuk para peserta, iuran BPJS Kesehatan ini akan disesuaikan dengan gaji. Jadi, peserta yang pendapatannya tinggi akan membayar iuran yang lebih besar dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, maka masih diberlakukannya kelas 1, 2 dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan.

- Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000/bulan

- Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000/bulan

- Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000/bulan

Saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah. Jadi, iuran BPJS kesehatan terbaru secara rinci belum ditetapkan.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DJSN, dan BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri membenarkan rencana penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan. Nantinya, akan ada kelas standar yang akan mulai diuji coba pada Juli 2022.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Asih Eka.

Katanya lagi, BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Asih menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp75.000. Asih membantahnya, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua