KabarJakarta.com -- Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Untuk menjalankan roda pemerintahan di Ibu Kota, pemerintah pusat akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Kira-kira siapa ya?
Merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pemilihan kepala daerah akan digelar pada tahun 2024 secara serentak bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Plleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) RI.
Nah, selama sekitar dua tahun, DKI Jakarta tidak memiliki pejabat Gubernur. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, untuk hal itu akan ditunjuk Plt atau Pejabat sementara (Pjs).
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, maka diangkat pejabat Gubernur, pejabat Bupati, dan pejabat Wali Kota (sementara) sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wakil Gubernur,” kata Benni Irwan, Rabu (5/1/2022).
Menurut Benni, pada Pasal 201 Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta, maka akan diangkat Plt/Pjs yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wali Kota maka akan ditunjuk orang yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Terkait wacana penunjukkan anggota TNI/Polri aktif sebagai Plt/Pjs kepala daerah sampai dengan Pilkada 2024, Benni tidak menjawabnya dengan diplomatis. “Rujukannya sudah jelas. Jadi kita berpedoman ke sana saja,” ujarnya.
Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU No. 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 merinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.
Sekadar informasi, pada Oktober 2022 ada 101 jabatan kepala daerah, terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Wali Kota akan demisioner atau habis masa jabatannya.
Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur tersebut yaitu:
- Gubernur DKI Jakarta
- Gubernur Aceh
- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
- Gubernur Banten
- Gubernur Gorontalo
- Gubernur Sulawesi Barat
- Gubernur Papua Barat.