Langsung ke konten
News

Mulai Tahu Depan, Kendaraan Dinas Pemprov DKI Bertenaga Listrik

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI akan mulai menggunakan kendaraan dinas bertenaga listrik pada tahun 2023.

“Sepertinya mulai tahun depan,” kata Heru Budi di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Namun, dia mengaku belum tahu berapa jumlah kendaraan dinas listrik yang akan digunakan oleh Pemprov DKI tahun depan. “Belum tahu. Pastinya bertahap,” ujar Heru.

Dia menjelaskan, Pemprov DKI akan lebih dulu memprioritaskan kendaraan roda dua.

“Terdekat mungkin kendaraan roda dua. Kemarin sudah didukung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian ESDM,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Wilayah Kementerian dan Lembaga Negara.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan dinas perorangan ini sebagai upaya pemerintah mempercepat era elektrifikasi nasional.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, kementerian dan lembaga negara di dalam negeri boleh melakukan pengadaan kendaraan listrik melalui skema sewa, pembelian, maupun konversi dari kendaraan bermotor bahan bakar minyak (BBM).

Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua