KabarJakarta.com -- Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munamar disebut pernah mengajak peserta seminar nasional untuk mendukung Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pada tahun 2015.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Kata Jaksa, ajakan itu disampaikan di sebuah seminar yang digelar di sebuah universitas di Sumatera Utara, yang dihadiri sekitar 100 orang.
Dalam dakwaan disebutkan, Munarman menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi warga Indonesia untuk mendukung ISIS.
“Dia berpendapat seperti itu merujuk Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang Kebebasan Beragama,” ucap jaksa.
Lanjut jaksa, Munarman menyebut dalam politik bebas aktif, warga Indonesia diperbolehkan mengakui atau tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa.
Adapun alasan Munarman mengajak peserta seminar untuk mendukung ISIS karena hanya pasukan ISIS yang mampu membantu penderitaan umat Islam di Suriah.
“Hal itu mengundang rasa simpati para peserta yang hadir untuk mendukung ISIS,” papar jaksa.
Untuk lebih meyakinkan, di depan peserta seminar, Munarman menyatakan bahwa Kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS merupakan organisasi terlarang dan terlibat kekerasan. Jasa menduga di akhir seminar, Munarman bertanya, apakah para peserta mendukung ISIS di Indonesia.
“Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia, dengan mengatakan ‘Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia,” ucap jaksa menirukan perkataan Munarman. Lalu dijawab oleh sebagian besar peserta seminar dengan ucapan ‘setuju’.
Dalam perkara ini Munarman dituduh melakukan tindak pidana terorisme dengan melakukan baiat kepada ISIS sejak 2013.
Jaksa juga menuding Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme. Karena perbuatannya itu ia terancam dijerat dengan Pasal 14 atau 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003. Serta Pasal 13 huruf c Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003.