Langsung ke konten
News

Nah Loh! Anies Dibidik BPK, Ditemukan Pemborosan Rp10 Miliar

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta adanya belanja yang tidak sesuai atau melebihi ketentuan yang terjadi pada 368 pemerintah, salah satunya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Rasyid Baswedan.

Hal itu terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 seperti dikutip KabarJakarta.com dari CNBC Indonesia, Rabu (8/12/2021).

Disebutkan, BKPK menemukan sebanyak lima masalah yang berkaitan dengan belanja yang tidak sesuai atau melebihi ketentuan dalam pagu anggaran sebesar Rp10 miliar di Pemprov DKI Jakarta.

Masalah tersebut meliputi pembayaran gaji atau tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan pegawai, pembayara premi data kepersertaa yang ganda sejak 2018 hingga 2020.

Masalah lainnya yaitu pembayaran insentif tenaga penunjang kesehatan dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT), dan kesalahan penyaluran dana Bantuan Operasial Sekolah (BOS).

Selain itu, BPK juga mencatat ada masalah pencatatan yang belum dilakukan atau tidak akurat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Mulai dari pencatatan ganda aset tetap tanah dan selisih pencatatan luas bidang tanah antara Kartu Inventaris Barang (KIB) dan bukti kepemilikan.

Masalah-masalah lainnya adalah penatausahaan pencatatan aset tetap KIB belum memadai, yaitu belum didukung dengan perincian identitas aset yang lengkap, akurat, dan informative, serta dicatat secara gabungan atau tidak terperinci.

Terakhir, pencatatan terhadap asset tetap peralatan dalam kondisi rusak berat yang masih tercatat pada KIB B.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua