KabarJakarta.com - Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial CA (23) dan RY (36). Diketahui, RY merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Jakarta.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan dua orang di antaranya berinisial CA dan RY yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapan di Jakarta,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah, Kamis (20/10/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahu adanya peredaran narkoba di Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengamankan CA berikut barang bukti sabu seberat 0,60 gram di Jalan Mencong, Peninggilan, Tangerang Selatan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman CA, dan mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 4 paket yang beratnya 19,38 gram.
Kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu dari pamannya, RY, yang sedang mendekam di salah satu lapas di Jakarta.
“Anggota kami langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap RY yang merupakan paman dari CA,” tuturnya.
RY tak dapat mengelak, dia mengakui perbuatannya itu. Dari tangan RY, polisi mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu seberat 19,38 gram, 1 pak plastik klip kecil, sebuah timbangan elektrok, dan 1 buah HP.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 juncro 132 UU RI No. 35 Tahun 2009.