KabarJakarta.com - Menanggapi penangkapan sejumlah pelajar yang ingin berunjuk rasa dan tindak kekerasan yang terjadi selama aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, termasuk kekerasan terhadap Ade Armando, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan berpendapat dan berkumpul secara damai adalah hak.
“Negara tidak boleh melarang maupun mempersulit warganya saat ingin berunjuk rasa, termasuk atas alasan meminta izin. Ingat, hak ini dilindungi Konstitusi,” kata Usman Hamid melalui pers rilisnya secara tertulis kepada KabarJakarta.com, Selasa (12/4/2022).
Tegasnya, jika negara menghalang-halangi pengunjuk rasa yang mau berkumpul dan mengemukakan pendapatnya secara damai, apalagi sampai mengganggu alat komunikasi pribadi, menangkap dan menahan secara sewenang-wenang atau melakukan aksi kekerasan yang tidak perlu merupakan kekeliruan.
“Kewajiban negara, baik itu melalui pejabat pemerintah maupun petugas polisi, justru untuk melindungi pemenuhan hak ini, bahkan di tengah-tengah situasi unjuk rasa yang berubah menjadi tidak kondusif atau di mana kekerasan terjadi. Bagaimanapun, aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan,” ucapnya
Usman pun menyatakan pihaknya mendukung aparat untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi, namun di saat yang bersamaan tetap melindungi hak pelajar dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai.
“Kami (Amnesty International Indonesia) sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan meminta aparat untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil dan benar,” ucap Usman Hamid.
Demo Mahasiswa 11 April 2022
Pada hari Senin 11 April 2022, ribuan mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum di berbagai kota melakukan unjuk rasa damai menentang penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden, hingga protes atas kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Berdasarkan laporan sejumlah media, sejumlah polisi menghalang-halangi pelajar yang ingin mengikuti unjuk rasa damai di depan Gedung DPR RI. Kepolisian mengamankan mereka di beberapa titik dan diangkut menggunakan mobil polisi.
Di sisi lain, dalam keterangan persnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik pelajar yang mengikuti unjuk rasa damai.
Amnesty juga menerima laporan bahwa dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, mengalami kekerasan saat unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPR RI.
Hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dijamin oleh Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional.
Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.