Langsung ke konten
News

Nia Daniaty Jadikan Dirinya Sebagai Penjamin Agar Anaknya Diberi Penangguhan Penahanan

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Artis dan penyanyi senior, Nia Daniaty menjadi penjamin agar anaknya, Olivia Nathania, diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan sebagai ibu kandung dari kliennya, Nia Daniaty bersedia menjadi penjamin.

“Sebagai orang tua dari Oi (Olivia Nathania), Ibu Nia Daniaty bersedia menjadi penjamin. Lagi pula Oi enggak melarikan dir,” kata Susanti, Jumat (12/11/2021).

Ia berharap penyidik dapat mengabulkan penangguhan penahan itu. Apalagi, selama proses penyelidikan kasus ini Olivia bersikap kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun alasan penangguhan penahanan itu karena Olivia masih dalam tahap pengobatan.

“Alasannya, dia kooperatif dan kondisi kesehatannya sedang kurang bagus. Secara psikis juga dalam pengobatan. Sedang dalam proses berobat ke rumah sakit,” terangnya.

Susanti menyebutkan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Olivia ke penyidik pada Kamis (11/11) malam. Kuasa hukum meminta agar Olivia menjadi tahanan kota.

Olivia Nathania ditahan di Polda Metro Jaya

Olivia Nathania, anak dari penyanyi senior, Nia Daniaty ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah diperiksa dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 20.19 WIB.

Ia keluar dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan kedua tangannya ditutup dengan menggunakan kain hitam. Ia berjalan didampingi dua anggota Polwan dan masuk ke dalam minibus. Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, kesehatannya lebih dulu diperiksa.

Ketika ditanya oleh sejumlah awak media Olivia memilih untuk diam, tidak menjawab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubags Ade Hidayat membenarkan Olivia Nathania resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Dia akan ditahan selama 20 hari sesuai ketentuan KUHP,” kata Ade Hidayat.

Penahanan itu dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Olivia terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Olivia Nathania bersama suaminya Rafly N Tilar alias Raf, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Sedikitnya ada 225 orang yang mengaku menjadi korbannya. Total kerugian yang diderita seluruh korban mencapai RP97 miliar.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Olivia diduga menjalankan aksi penipuan sejak 2019 hingga 2021.

Untuk menjerat korbannya, Olivia menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi korban-korbannya, yakni memberikan uang dengan jumlah nominal yang berbeda-beda.

“Terkecil Rp25 juta, paling besar Rp165 juta,” kata kuasa hukum korban Odie, 24 September 2021 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada 18 Oktober 2021, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan tersebut ke tingkat penyidikan. Saat itu penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Olivia Nathania.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua