KabarJakarta.com - Artis Nikita Mirzani menolak ditahan saat proses penyerahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10). Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.
Dia mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.
Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya, Fahmi Bachmid, selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, kekasihnya Nindy Ayunda.
“Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra. Siapa dia, siapa bang?” teriak Nikita Miezani di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
“Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabra, enggak mau ditahan di sini,” ucapnya lagi.
Nikita pun menyebut bahwa Jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.
“Kalian jahat semua di sini, kalian enggak punya hati nurani. Kalian pikir saya sebagai penjahat,” teriak Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Dito Mahendra. Nikita ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak.
Freddy menjelaskan, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektifnya, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.