Langsung ke konten
News

Nikita Mirzani Ditahan, Sahabat Ungkit Kasus Nindy Ayunda di Polres Jaksel

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pengusaha Fitri Salhuteru menanggapi penahanan Nikita Mirzani, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Melalui Instagram Story, Fitri menyebutkan bahwa Nikita Mirzani sudah siap akan diperlakukan secara tidak adil. Dia membandingkan kasus yang menjerat Nikita dengan kasusnya Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya, Sulaeman, pada 15 Februari 2021. Dalam kasus tersebut, Dito Mahendra disebut-sebut terlihat melakukan penyekapan.

“Tidak ada komen untuk penahanan nikita, karena nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi tidak adil di negeri ini,” tulis Fitri Salhuteru di Instagram Story, Selasa (25/10/2022).

“Hanya ingin melihat bahaimana kasus pelapor di polres @polres.jaksel tentang kejahatan ‘ham’ penyekapan dan penganiayaan, semoga hukum pun bisa ditegakkan,” sambungnya.

Fitri Salhuterus menyatakan dirinya akan berbicara lebih detail apabila kasus Dito Mahendra diusut.

Dalam Instagram Story-nya, Fitri menandai akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memohon agar ikut memperhatikan kasus Nikita Mirzani.

“JIka ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” tegas Fitri.

Pada postingan selanjutnya, Fitri Salhuteru menyebut bahwa ada yang ganjil dalam penahanan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Oktoboer hingga 13 November 2022.

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua