KabarJakarta.com - Tim penyidik Polresta Serang Kota akan melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra yang dilakukan artis Nikita Mirzani. Pelimpahan tahap dua adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dari kepolisian ke kejaksaan.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan, rencana pelimpahan dilakukan pada hari Selasa (25/10). Dia meminta Nikita Mirzani bersikap kooperatif dalam proses pelimpahan tahap dua.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif, mengikuti mekanisme proses hukum,” ucap AKP Iwan, Senin (24/10/2022).
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik Dito Mahendra, kekasihnya penyanyi Nindy Ayunda.
Pada pekan lalu, berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Sudah P21, tinggal menunggu pihak penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Senin (17/10).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pihaknya akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
“Akan kita ikuti semua proses hukumnya,” kata Fachmi Bachmid beberapa waktu lalu.
Nikita menjadi tersangka pada 16 Mei 2022 dan ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota. Hal ini berkaitan dengan laporan Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani melalui Instagram Story.