Langsung ke konten
News

Nindy Ayunda Sembunyi-sembunyi Datang ke Polres Jaksel Tengah Malam, Kok Bisa?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Beredar kabar penyanyi Nindy Ayunda mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (28/7) malam untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Sulaiman, mantan sopir pribadinya.

Informasi yang didapat menyebutkan dari internal Polres Jaksel menyebutkan, Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra, datang sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (28/7/2022).

Menanggapi itu, kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid mempertanyakan kenapa Nindy Ayunda diperiksa pada tengah malam.

“Ini jadi pertanyaan bagi kami. Kok bisa ya dia (Nindy Ayunda) diperiksa tengah malam. Ada apa?” tanya Fahmi Bachmid, Jumat (29/7/2022).

Ia curiga seakan-akan Nindy Ayunda menghindar dari sorotan kameran wartawan, dan tidak ingin kasus yang menjeratnya diketahui oleh publik.

“Ini kasus pidana loh, masyarakat berhak mengontrol dan mengetahui proses penanganan kasus ini yang korbannya adalah rakyat kecil,” tegas Fahmi.

Fahmi Bachmid kembali mengingatkan kepada Polres Jaksel untuk bersikap profesional dan transparan dalam kasus penyekapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jaksel belum memberikan klarifikasi akan kebenaran informasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit belum menjawab pesan melalui WhatsApp (WA), begitu juga Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Harun.

Kompolnas Pantau Kasus Nindy Ayunda

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, penyidik Polres Jaksel harus memberikan laporan secara berkala kepada Pelapor atau korban (Sulaiman) tentang progres penanganan.

“Penyidik harus secara berkala menginformasi kepada Pelapor tentang progres penanganan kasus disertai informasi tentang hambatan penanganan kasus,” kata Poengky, Senin (4/4/2022) lalu.

Lanjut Poengky, jika Pelapor merasa penyidik Polres Jaksel tidak profesional dalam menangani perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan ini, dipersilakan membuat pengaduan ke Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri.

Poengky menyebutkan, berdasarkan pengaduan yang diterima dari Pelapor, Kompolnas akan meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.

“Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum di kepolisian. Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi, dalam kasus ini kami akan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua