KabarJakarta.com - Artis Nirina Zubir mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah menangani kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. Dia meminta, pelaku dimiskinkan.
“Terima kasih atas kerja keras bapak-bapak yang terhormat. Saya hanya bisa menyuarakan dan mengawal terus. Kami hanya korban dan menunggu hasil dari istilahnya, kebenaran berpihak pada kami,” kata Nirina Zubir di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, tindakan pelaku mafia tanah telah merugikan keluarganya. Di tengah kondisi pandemi COVID-19, ia dan keluarga harus berupaya mengembalikan hak sertifikat tanahnya yang telah dilakukan peralihan kepemilikan oleh pelaku secara sepihak.
Dia lalu meminta para pelaku tersebut untuk dimiskinkan, tidak hanya ditahan saja.
“Saya ingin hukuman yang setimpal. Dimiskinkan, karena dia sudah ambil hak-hak yang bukan miliknya,” ucap Nirina dengan tegas.
Selain itu, Nirina Zubir juga menanggapi keterangan dari Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi yang menyebutkan bahwa bisnisnya Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, tersangka utama dari kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir telah dibekukan. Nirina menyebut bisnis keluarga Riri masih berjalan hingga kini.
“Mengenai bisnis frozen food-nya saya masih mendapatkan laporan dari ‘detektif’, masih nambah cabang Pak dan berubah nama. Rumah di Padang masih ada, bisnis yang lain masih ada. Jadi mohon itu diperhatikan kembali, ditelusuri lagi,” pintanya.
Keterangan itu disampaikan Nirina langsung di depan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, hingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Bisnis Riri Khasmita Dibekukan
Dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan keluarga Nirina Zubir, polisi telah menangkap tiga pelaku baru. Selain itu, polisi juga membekukan bisnis pelaku utama, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, yang didapat dari kejahatan mafia tanah. Tersangka Riri merupakan orang kepercayaan dari keluar Nirina Zubir.
“Kami telah membekukan dan menyita usaha milik si Tersangka dan suaminya yaitu (bisnis) frozen food,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Selain membekukan bisnis kedua tersangka utama, polisi memblokir aliran dana terkait kedua tersangka. Aset dari dua tersangka itu pun ikut disita.
“Kami lakukan pemblokiran dan selanjutnya kami melakukan penyitaan terhadap aliran dana baik itu yang telah digunakan untuk membeli aset maupun masih berada dalam penyimpanan brankas,” terangnya.
Petrus juga menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kanwil DKI Jakarta dalam memulihkan hak korban. Pihak kepolisian saat ini menunggu hasil putusan dari pengadilan.
“Terkait dengan bagaimana nantinya sertifikat-sertifikat milik ibu Nirina itu telah kami bicarakan kepada Kakanwil DKI dan kemudian mereka akan tinggal menunggu putusan pengadilan saja. Kita berharap percepatan-percepatan penanganan perkara ini, khususnya untuk ibu Nirina Zubir cepet diproses di pengadilan dan dapet putusan yang inkrah,” jelas Petrus.
“Terus Kanwil BPN akan mengembalikan sertifikat ke nama pemiliknya yang sebelumnya. Artinya membatalkan penerbitan sertifikat yang telah dilakukan,” lanjutnya.