KabarJakarta.com -- Artis peran Nirina Zubir tak kuasa menahan tangis ketika dipertemukan dengan tiga tersangka yang merampas tanah milik keluarganya senilai Rp17 miliar, satu di antaranya adalah mantan asisten rumah tangga (ART) keluarganya.
Sambil terisak, Nirina Zubir mengungkapkan kekesalannya terhadap ART, Riri Khasmita dan suaminya yang dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
“Ini pertemuan pertama saya setelah orang di belakang saya ini (pelaku) menjadi tersangka, dan akhirnya ditahan. Khususnya kepada saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya,” ucap Nirina Zubir.
Sambil menatap wajahnya Riri, Nirina menceritakan soal keputusan mendiang ibunya yang berbaik hati menampung tersangka ketika masih belia dan mempercayainya sebagai ART.
Dahulu, kata Nirina, mendiang ibunya merasa iba dengan kondisi kehidupan Riri yang mendapatkan penolakan dari keluarga tirinya.
“Berat sekali hati saya untuk bertemu dengan dia. Tidak ada sedikit pun niatan dari dia untuk memohon maaf. Jalan saja sambil menatap saya dengan sebegitunya,” ujarnya.
“Dalam kondisi seperti ini saja kamu masih berani menatap mata saya seperti itu,” tambah Nirina Zubir.
Meski begitu, Nirina mengaku sedikit merasa lega ketika melihat Riri dan para tersangka lainnya sudah mengenakan baju tahanan. Ia berharap, penyidik mengusut tuntas kasus penggelapan yang menimpa keluarganya dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya yang bekerja sama dengan para tersangka.
Ia pun menjelaskan kenapa dirinya begitu emosi, karena pelaku begitu teganya menggelapkan aset keluarganya untuk kepentingan pribadinya. Sementara mendiang ibunya tidak sedikit pun menikmati hasil jerih payahnya.
“Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta. Tersangka ini punya mobil baru, bisnis baru,” ungkap Nirina.
Dalam kasus mafia tanah ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka di antaranya sudah ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Dua lagi masih didalami keterlibatannya. Kasus ini belum selesai, masih didalami. Dengan begitu tak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” jelas Yusri Yunus.
Direkrut Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah ini. Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp17 miliar.
“Dalam perkara ini kami terapkan TPPU. Untuk apa? Untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditransaksikan ke mana, atau melakukan ingin menghilangkan barang buktinya dengan cara bagaimana,” terang Tubagus Ade.
Selain Riri Khasmita, dua tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Endrianto (suaminya Riri), dan seorang notaris bernama Farida.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Selain itu, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal Pasal 3, 4 an 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita. Pelaku ini diduga menggelapkan 6 sertifikat yang berupa dua sertifikat kosong dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual. Dugaan kami uangnya dipakai untuk berbisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
Ia berharap, semua aset tanah milik keluarganya itu kembali, kepada ahli waris mendiang ibunya.