Langsung ke konten
News

Novel Baswedan Mulai Bekerja di Mabes Polri, Dapat Tugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mabes Polri sejak Senin (3/1/2022). Ia ditugasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Posisinya sebagaimana pernah kami ceritakan. Kami diberi tugas untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Polanya seperti apa, sekarang sedang dibicarakan,” kata Novel Baswedan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).

Dirinya pribadi, kata Novel lagi, menyambut baik penugasan itu yang diberikan kepadanya. Namun, dia belum bisa berbicara banyak terkait tugas dan posisinya di Mabes Polri.

Ia menyebutkan, dirinya dan 43 eks pegawai KPK lainnya masih akan menyesuaikan diri untuk menjalankan tugas di Polri, tepatnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.

Sementara itu, eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo yang bertugas di bagian yang juga ditempati di Dit Tipidkor Bareskrim Polri mengaku mendapat sambutan hangat dari rekan kerja barunya. Katanya, dengan bergabungnya para mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri adalah untuk kepentingan bangsa dalam upaya memberantas korupsi.

“Banyak personel di Dit Tipidkor yang kami kenal, karena dulunya mereka pernah menjadi penyidik di KPK juga,” jelas Yudi.

Kepala Biro Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, 44 mantan pegawai KPK tersebut akan ditugaskan sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Kendati demikian, ia belum bisa menjabarkan posisi dari masing-masing eks pegawai KPK tersebut.

Untuk diketahui, 44 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menerima tawaran menjadi ASN Polri. Mereka yang menyatakan kesediaan bergabung sebagai ASN Polri di antaranya Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muh Prasward Nugraha, dan Giri Supradiono.

Perekrutan para mantan karyawan KPK tersebut berdasarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, para mantan pegawai yang menerima tawaran jadi ASN Polri sebelumnya telah mengikuti proses identifikasi jabatan, seleksi kompetensi, dan pelatihan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua