KabarJakarta.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menindah tegas setiap kendaraan yang terbukti melanggar pada Operasi Zebra 2022, tanpa terkecuali kendaraan yang menggunakan “pelat dewa”, juga akan ditindak.
“Semuanya akan ditindak, tanpa pengecualian,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (1/10/2022).
Sekadar informasi, pelat dewa merupakan istilah yang ditujukan kepada kendaraan dengan pelat-pelat nomor khusus. Kendaraan berpelat khusus ini biasanya dipakai oleh para pejabat negara dan institusi pemerintah.
Latif menyatakan saat penindakan, jajarannya akan mengedepankan sanksi menggunakan sistem tilang elektronik (e-TLE). Sedangkan penerapan tilang secara manual hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu.
“Pada tempat-tempat tertentu saja sanksi pemberian sanksi tilang dilakukan secara. Tapi kami mengedepankan tilang elektronik,” tuturnya.
Menurut Latif, sanksi tilang secara manual merupakan langkah paling terakhir yang akan diambil petugas di lapangan. “Kalau yang sifatnya masih manual, itu tindakan alternatif yang paling terakhir. Kalau masih bisa, tidak akan menggunakan cara seperti itu,” ujar Latif.
Dia pun menyebutkan sasaran Operasi Zebra 2022 yakni pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.
“Yang menjadi sasaran kami tentunya yang berpotensial menyebabkan terjadinya kecelakaan. Seperti pengendara yang berkendaraan dalam keadaan mabuk dan melawan arus. Yang seperti itu sangat membahayakan pengguna jalan yang lain,” tuturnya.
Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya beserta sanksinya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000
3. Menggunakan Handphone saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.