Langsung ke konten
News

Orang Dewasa yang Belum Di-Booster Dilarang Berpergian

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mengeluarkan kebijakan terbaru terkait mobilitas di tengah situasi pandemi COVID-19. Kini, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi booster tidak wajib menjalani tes COVID-19.

“Saat ini di Indonesia sedang menerapkan penyesuaian kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan meniadakan testing sebagai syarat perjalanan. Namun pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin booster,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, kemarin.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona. SE tersebut menggantikan SE Satgas No 23 Tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan kembali,” katanya.

Wiku awalnya menjelaskan soal adanya potensi munculnya subvarian baru 6 bulan ke depan. Karena itu, dia menyebut perlunya menjaga level antibodi dan imunitas serta memperkuat pengendalian mobilitas.

“Menkes menyatakan RI berpotensi hadapi siklus tantangan adanya subvarian baru 6 bulan ke depan yang masih terus diamati pergerakannya. Sehingga menjaga level antibodi dan imunitas populasi yang baik seperti sekarang ini merupakan hal yang perlu dijaga, bahkan terus diperkuat dengan upaya pengendalian lainnya seperti mobilitas,” tutur Wiku.

Lanjut Wiku, secara historis mobilitas merupakan aspek yang paling banyak menyumbang kenaikan kasus. Dia mengatakan kondisi itu pun membuat kebijakan mobilitas masyarakat terus diperbaharui.

Salah satunya terkait vaksin booster yang menjadi syarat wajib pelaku perjalanan dalam negeri. Bagi yang sudah booster, tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

“Secara historis aspek mobilitas yang banyak menyumbang kenaikan kasus juga akan terus disesuaikan, sebagaimana arahan Presiden bahwa riwayat vaksin booster akan diwajibkan bagi pelaku perjalan dalam negeri dan testing tidak lagi menjadi syarat perjalanan,” ucapnya.

“Hal ini karena pemerintah hendak tingkatkan laju vaksinasi dosis terlengkap yang sesuai dengan persyaratan masing-masing sub populasi. Pemerintah hendak maksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman namun tetap terkendali,” jelas Wiku.

Berikut ini penyesuaian kebijakan mobilitas sesuai dengan SE Satgas No 24 Tahun 2022:

- Penerima vaksin booster (umur 18 tahun ke atas) dan vaksin lengkap (umur 6-17 tahun) tidak wajib testing

- Belum melakukan booster (umur 18 tahun ke atas) atau belum vaksin lengkap (umur 6-17 tahun) tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestic

- Kondisi kesehatan khusus tidak wajib testing dan wajib menunjukkan surat keterangan tidak bisa vaksin

- Di bawah umur 6 tahun wajib bersama pendamping perjalanan

- WNA umur 18 tahun ke atas berasal dari perjalanan luar negeri wajib melakukan vaksin kedua

- Umur 6-17 tahun dari luar negeri tidak wajib testing dan dikecualikan terhadap syarat vaksin.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua