Langsung ke konten
News

Pacar Nindy Ayunda Mangkir Lagi, Majelis Hakim Akan Berikan Sanksi Hukum

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, kekasih penyanyi Nindy Ayunda, kembali tidak hadir di persidangan perkara pencemaran nama baik dan UU ITE dengan terdakwa Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (15/12).

Seperti sidang sebelumnya, Senin (12/12), Dito beralasan sakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Alasan itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Bukan hanya Dito Mahendra, dua saksi lainnya yang telah dipanggil oleh JPU untuk memberikan kesaksian juga tidak hadir.

“Mohon maaf, dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi,” kata JPU dalam ruang sidang PN Serang, Kamis (15/12/2022).

“Saksi-saksi tersebut berhalangan hadir karena Mahendra Dito masih dalam perawatan demam berdarah,” sambung JPU.

Mendengar penjelasan dari JPU, Ketua Majelis Hakim menanyakan bukti yang membenarkan bahwa Dito Mahendra sedang sakit. Namun, JPU mengaku tidak memiliki bukti berupa surat keterangan sakit yang diminta itu.

“Untuk saksi yang Mahendra Dito bahwa yang bersangkutan masih dirawat, apakah ada surat keterangan yang baru?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Tidak ada,” jawab JPU. “Berarti tidak ada alasan sah ya,” timpal Ketua Majelis Hakim.

Sementara dua saksi lainnya yakni Hadi Yusuf dan Hairul Yusi juga tidak bisa hadir dengan alasan berbeda.

Hadi Yusuf tidak dapat hadir karena sedang berada di kampung halamannya di Lampung. Sedangkan Hairul Yusi masih dalam keadaan berduka karena orang tuanya meninggal dunia.

Mendengar penjelasan JPU, Majelis Hakim bersepakat menunda sidang hinga Senin, 19 Desember 2022 mendatang, dengan agenda masih sama, yakni pemeriksaan saksi dari JPU.

Ketua Majelis Hakim menegaskan, ini merupakan kesempatan terakhir bagi JPU untuk bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pasal alternatif, yaitu Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat *(3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain juga menggunakan Pasal 17 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim memperingatkan Dito Mahendra akan dikenakan sanksi apabila kembali mangkir. Hakim meminta Dito hadir dalam persidangan pada Kamis (15/12) hari ini.

“Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan tidak hadir juga, silakan menempuh jalur hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua